Sumbawa NTB - Polsek Buer Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol miras dari salah satu warung yang berada di Desa Tarusa Kecamatan Buer, Jumat (15/12/23) pukul 10.10 Wita.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo S.H., bersama anggota Polsek Buer itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas dan menciptakan situasi yang kondusif jelang natal dan tahun baru serta menjelang waktu pemungutan suara pemilu damai 2024.
Dalam kegiatan itu, Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo S.H dan anggota melakukan penggeledahan di kios dan juga rumah milik terduga pelaku penjual miras berinisial JF (26) di Dusun Tarusa Bawah Desa Tarusa Kec. Buer. dan menemukan minuman tradisional jenis arak sebanyak 23 botol plastik ukuran 600 ml.
"Telah kami amankan puluhan botol miras jenis arak dari salah satu warung yang diduga selama ini kerap memperjualbelikan minuman keras" ucap Kapolsek.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Lanjutnya, Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian di sita dan diamankan di Mapolsek Buer, sementara itu terduga pelaku penjual turut di periksa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan TR Kapolda NTB Nomor : STR / 438 / XII / PAM.3 / 2023 tentang Memelihara Situasi Kamtibmas agar tetap kondusif terutama menjelang tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. (Adb)