Sumbawa NTB - Kapolsek Buer bersama personilnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria terduga pelaku menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika golongan I yang diduga Sabu – sabu.
Kedua pria tersebut masing – masing berinisial AM (28) warga RT 004 RW 002 Dusun Pernang Desa Labuhan Burung Kec. Buer dan HR alias Aceng (27) warga RT 004 RW 002 Dusun Jurumapin Bawah Kecamatan Buer, pada hari Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K M.I.P., yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Buer, Ipda Totok Ari Suwondo SH, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.
“kedua terduga pelaku diamankan di sebuah gudang kayu pada jalan usaha tani”, ungkap Ipda Totok.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 klip berisi diduga sabu – sabu, 1 klip kosong, 2 korek gas, 1 Dompet kaleng, 1 alat hisap lengkap bong, selang dan kaca yang masih terisi. Selain itu, uang tunai Rp. 3.050.000 (Tiga juta lima puluh ribu rupiah), 1 Hp redmi 11 warna hitam (milik Aceng), dan 1 Hp Samsung A33 warna hitam (milik AM).
Menurut Kapolsek, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi pesta Narkoba, berdasarkan informasi tersebut, dirinya bersama anggota melakukan pengintaian di sekitar TKP dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan berkordinasi dengan Satuan Res Narkoba Polres Sumbawa”, tandasnya. (Adb)