Gadai Motor Pinjaman, Terduga Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa

    Gadai Motor Pinjaman, Terduga Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa
    Terduga Penggelapan 1 unit Sepeda motor Jupiter MX, saat Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa, (22/03/2024)

    Sumbawa NTB - Setelah mencoba kabur melarikan diri, M alias R (34) asal Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa, Jum'at 22 Maret 2024.

    M alias R, diduga telah melakukan penggelapan 1 unit Sepeda motor jenis Jupiter MX milik Korban (Andi) warga Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

    “Peristiwa itu berawal saat Terduga meminjam Sepada Motor Korban. Waktu itu pada bulan Februari tanggal 26 dimana korbanpun meminjamkan sepeda motor nya kepada terduga. Namun hingga berjam-jam ditunggu tidak balik-balik, bahkan saat di hubungi lewat telp oleh korban, hp terduga tidak hidup. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Mapolres Sumbawa, ”ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., Jum'at (22/03/2024) usai pengungkapan berlangsung.

    Lebih lanjut Kasat menceritakan bahwa atas laporan tersebut kemudian Tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya mengetahui keberadaan terduga yaitu di kediamannya di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

    “Saat tim tiba di kediaman terduga, karena mengetahui petugas dari Tim opsnal datang, terduga mencoba lari hingga masuk ke dalam Pasar Seketeng. Namun berkat kegigihan petugas terduga akhirnya berhasil diamankan, ”beber Kasat.

    Dari hasil introgasi singkat, terduga mengakui perbuatannya. Motor tersebut ternyata telah di gadai  kepada seseorang bernama Hasan di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo hilir.

    “Tak lama kemudian tim Opsnal menuju ke rumah Hasan di Desa Seranding, kemudian Sepeda Motor jenis Jupiter MX tersebut segera diamankan, ”ucapnya. 

    Setelah tersangka dan Barang bukti telah diamankan, Tim Opsnal menyerahkan terduga kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas kejadian itu, terduga dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Balap Liar, Anggota Polsek Plampang...

    Artikel Berikutnya

    Cegah TPPO, Polsek Ropang Lakukan Sosialisasi...

    Berita terkait