Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pemilik Paket Tramadol di Kantor Ekspedisi

    Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pemilik Paket Tramadol di Kantor Ekspedisi

    Sumbawa NTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa  melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JP alias Nyong (21) warga BTN Olat Rarang RT. 001 RW. 007 Desa Labuhan Sumbawa, pada senin (17/10/2022) sekitar pukul 11.00 wita kemarin, terduga Nyong ditangkap polisi di kantor JNT Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa Kec Labuhan Badas.

    dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan sejumlah Barang Bukti, berupa 300 butir pil Tramadol, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah kotak shopee warna orange. Penangkapan tersebut, dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH berdasarkan informasi masyarakat.

    Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., yang dikonfirmasi  membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

    "pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir Pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", ungkap Kapolres

    atas perbuatannya, terduga pelaku Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Turut Peringati Hari Santri, Polsek Buer...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa Kembali Bekuk Terduga Pelaku...

    Berita terkait