Polsek Lunyuk Amankan Seorang Remaja Terduga Pelaku Pencurian Handphone

    Polsek Lunyuk Amankan Seorang Remaja Terduga Pelaku Pencurian Handphone

    Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Lunyuk jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lunyuk.

    Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Lunyuk mengamankan seorang remaja berinisial R (19) warga Desa Perung Kecamatan Lunyuk yang diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Pukul 23.30 wita.

    Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskan Kapolsek bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wita korban yang bernama Fidyavicka (15) sedang bermain di pantai bersama temannya dan pada saat itu Handphone milik korban dan temannya disimpan di atas pasir yang berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari tempat korban bermain air di pantai, kemudian setelah korban selesai bermain dan kembali untuk mengecek Handphone miliknya akan tetapi Handphone tersebut telah hilang.

    "Korban bersama temanya sempat mencoba menghubungi nomor handphone miliknya, akan tetapi handphone tersebut sudah tidak aktif" ucap Kapolsek.

    Atas kejadian tersebut korban bersama temannya kehilangan 2 unit Handphone merk Iphone 11 warna hitam dan Handphone merk Vivo warna silver, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lunyuk.

    Lebih lanjut AKP Edi, berdasarkan laporan pengaduan keluarga korban, Polsek Lunyuk kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan intens, Polsek Lunyuk berhasil melacak barang bukti serta berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Diketahui terduga pelaku juga sempat menggadai salah satu Handphone curiannya. 

    Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Lunyuk juga turut menyita dua unit handphone hasil kejahatan dan uang tunai hasil menggadaikan Handphone senilai Rp. 700.000.

    "Jadi modus operandi terduga pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban yang tengah bermain di pantai dan langsung mengambil HP kemudian kabur" kata Kapolsek.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Lunyuk untuk proses hukum lebih lanjut. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Bersih, Polsek Alas Ikuti Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Ringkus Kurir Narkotika, Satresnarkoba Polres...

    Berita terkait